5 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli, Mulai dari Notonegoro Hingga Curzon

By Niken Bestari, Selasa, 2 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. (Pixabay)

Bobo.id - Apa pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Sedangkan pengertian kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara agar tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan stabil.

Lalu, apa saja pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut lima ahli berikut ini?

5 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

1. Prof. Dr. Notonegoro

Pengertian hak menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

 Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang

2. Srijanti

Pengertian hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.