Nama-Nama Lembaga Penegak HAM di Indonesia Beserta Tugas dan Fungsinya

By Niken Bestari, Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Nama-nama lembaga penegak HAM di Indonesia beserta tugas dan fungsinya. (Pixabay)

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:

- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Fungsi:

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, fungsi Komnas HAM adalah melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

2. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tugas:

Pada pasal 76 UU dijelaskan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.

- Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

- Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak.

 Baca Juga: Identifikasi Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia yang Terkait dengan 5 Sila Pancasila