Nama-Nama Lembaga Penegak HAM di Indonesia Beserta Tugas dan Fungsinya

By Niken Bestari, Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Nama-nama lembaga penegak HAM di Indonesia beserta tugas dan fungsinya. (Pixabay)

- Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban.

- Pusat pengetahuan tentang hak asasi perempuan.

Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan.

- Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggung jawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban.

- Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

3. Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha

Tugas

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999, tugas Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha adalah:

- Menyebarluaskan informasi kepada konsumen

- Memberi nasihat kepada konsumen

- Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang