Nama-Nama Lembaga Penegak HAM di Indonesia Beserta Tugas dan Fungsinya

By Niken Bestari, Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Nama-nama lembaga penegak HAM di Indonesia beserta tugas dan fungsinya. (Pixabay)

- Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah

- Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok

Fungsi

Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha adalah melindungi empat kepentingan stakholders dalam kegiatan ekonomi.

Stakeholder adalah semua pihak dalam masyarakat, termasuk individu atau kelompok yang memiliki kepentingan atau peran dalam suatu perusahaan atau organisasi yang saling berhubungan dan terikat.

Stakeholders tersebut adalah kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.

4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional

Tugas:

Menurut UU Nomor 27 Tahun 2004, tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional adalah:

- Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, ataukeluarga korban yang merupakan ahli warisnya.

- Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasimanusia yang berat.

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang