Ingin Jadi Paskibraka Nasional? Ini Syarat yang Perlu Disiapkan

By Amirul Nisa, Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang bertugas di Istana Negara pada Rabu (17/08/2022). (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Pada peraturan itu ada sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh pemuda dan pemudi yang ingin mendaftar.

1. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Sehat secara jasmani maupun rohani.

3. Memiliki tinggi dan berat badan yang ideal sesuai dengan ketentuan.

4. Tidak mengalami buta warna.

5. Sedang menginjak kelas X (sepuluh) ketika seleksi di tingkat kabupaten/kota dan/atau provinsi. Serta sudah menginjak kelas XI (sebelas) ketika melakukan penugasan (17 Agustus).

6. Lulus tahap seleksi.

7. Memiliki surat izin dari orang tua/wali dan kepala sekolah.

8. Memiliki prestasi akademik.

9. Bersedia mengikuti program pemusatan pendidikan dan pelatihan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ada beberapa ketentuan tambahan yang harus dimiliki untuk menjadi Paskibraka tingkat Nasional.

Baca Juga: Contoh Teks MC Upacara 17 Agustus: Persiapan hingga Penutup