Bobo.id - Bagaimana penjelasan hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan sila ketiga Pancasila, ya?
Sila ketiga Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia".
Sebelum cari tahu apa kaitannya, cari tahu dulu pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli, yuk!
5 Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli
Supaya lebih jelas, cari tahu juga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli, yuk!
1. Prof. Dr. Notonegoro
Pengertian hak menurut Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
2. Srijanti
Pengertian hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.
3. Prof. Soerjono Soekanto
Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.
Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkait dengan Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa
- Hak dalam hukum tata negara.
- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.
- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.
Pengertian kewajiban menurut Soerjono Sukanto terdiri dari:
- Kewajiban mutlak : Kewajiban terhadap diri sendiri.
- Kewajiban publik : Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.
- Kewajiban positif : Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.
- Kewajiban universal (umum) : Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.
- Kewajiban primer : Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.
4. John Salmond
Pengertian hak menurut John Salmond adalah terbagi menjadi 4 pengertian, yaitu:
- Hak dalam arti sempit adalah suatu istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban.
- Hak dalam arti kemerekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.
- Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum.
- Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.
Sedangkan pengertian kewajiban menurut John Salmond adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.
5. George Nathaniel Curzon
Curzon membagi pengertian hak menjadi 5 pengertian, yakni hak sempurna, hak positif, hak utama, hak public, dan hak milik.
- Hak sempurna adalah jenis hak yang dapat memiliki potensi untuk dilaksanakan serta dipaksakan melalui jalur hukum.
- Hak positif adalah hak menuntut adanya sebuah perbuatan ataupun tindakan.
- Hak utama adalah wujud hak yang diperjelas oleh hak-hak lain, adapun hak tambahan dalam hak utama, kegunaannya untuk melengkapi hak utama.
- Hak publik merupakan hak yang berlaku di lingkungan umum baik lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara dan hak perdata, ada pada seorang individu.
- Hak milik adalah hak yang memiliki hubungan dengan kepemilikan barang dan hak pribadi memiliki hubungan dengan kedudukan atau pangkat dari seorang individu.
Sedangkan pengertian kewajiban menurut Curzon adalah suatu tindakan yang harus dikerjakan dan diselesaikan memiliki beberapa jenis.
Menurut Curzon, kewajiban dibagi menjadi lima jenis, yaitu kewajiban mutlak, kewajiban publik, kewajiban positif dan negatif, kewajiban umum dan khusus, serta kewajiban primer.
- Kewajiban mutlak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berkaitan dengan hak serta tanpa harus mengaitkan hak di lain pihak.
- Kewajiban publik adalah jenis kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak publik.
- Kewajiban positif dan negatif adalah kewajiban seorang manusia untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu hal.
- Kewajiban umum adalah kewajiban yang ditujukan kepada semua warga yang tinggal dan hidup pada suatu negara secara umum.
- Kewajiban primer adalah kewajiban yang bisa muncul dari tindakan atau perilaku seseorang yang tidak melawan hukum.
Baca Juga: Jenis dan Contoh Perwujudan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Nah, jadi itulah hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan sila kedua Pancasila serta pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli.
Nah, setelah mengetahui pengertian hak dan kewajiban, sekarang kita cari tahu hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan Sila Ketiga Pancasila.
Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkait dengan Sila Ketiga Pancasila: Persatuan Indonesia
Berikut hak dan kewajiban warga negara terkait sila ketiga:
- Berhak ikut serta dalam upaya bela negara.
- Berhak untuk menjadi abdi negara.
- Berhak diperlakukan dengan baik tanpa memandang SARA.
- Wajib menjaga persatuan dan kesatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
- Wajib menghargai dan menghormati segala perbedaan yang ada di Indonesia.
- Wajib memiliki rasa cinta tanah air.
(Penulis: Niken Bestari, Iveta R.)
Baca Juga: Faktor Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Secara Internal dan Eksternal
----
Kuis! |
Apa pengertian hak dan kewajiban menurut Prof Soerjono Soekanto? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.