Hal ini senada dengan pengertian demokrasi yang diutarakan Abraham Lincoln, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sementara pada negara otoriter, pemegang kekuasaan tertinggi, yaitu penguasa negara, di mana pemerintahan penguasa tidak memiliki batasan.
4. Fungsi dari Hukum
Pada negara demokrasi hukum berfungsi untuk melaksanakan kehendak rakyat, sehingga masyarakat bisa bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada negara otoriter, hukum berfungsi untuk melegitimasi program penguasa negara, di mana hukum digunakan demi kepentingan penguasa.
5. Pembagian Kekuasaan
Pada negara demokrasi, ada pembagian kekuasaan pada setiap lembaga negara yang dibagi menjadi tiga jenis atau trias politika.
Ada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam ketiga lembaga itu tidak ada kekuasaan yang mutlak.
Sementara itu pada negara otoriter kekuasaannya dibentuk secara terpusat hanya pada satu orang dengan tidak adanya pembagian kekuasaan.
Selain itu, kekuasaan yang ada pada negara otoriter bersifat mutlak.
6. Kebebasan Pers
Baca Juga: Contoh-Contoh Negara Demokrasi dan Negara Otoriter di Dunia