Panitia kecil ini dinamakan dengan Panitia Sembilan.
Rapat Panitia Sembilan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar atau Piagam Jakarta.
Pada Piagam Jakarta, isi Pancasila yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, pada 18 Agustus 1945 isi pancasila yang disampaikan di Piagam Jakarta diubah pada sila pertama.
Awalnya, sila pertama berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Hal ini dilakukan karena keyakinan masyarakat Indonesia tidak hanya agama Islam saja.
Baca Juga: 10 Contoh Peluang Pancasila saat Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-hari di Era Digital