Asas-Asas Pemilu di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

By Niken Bestari, Rabu, 21 September 2022 | 13:45 WIB
Asas-asas pemilu di Indonesia. (Freepik)

Bobo.id - Indonesia adalah negara demokratis yang memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.

Salah satu penerapan negara demokratis adalah adanya pemilihan umum atau pemilu.

Pemilu di Indonesia lekat dengan suatu proses pemilihan pemimpin. Momen pemilu kerap disebut sebagai pesta demokrasi rakyat.

Sebab, lewat pemilu, rakyat dapat menggunakan haknya untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat daerah hingga pusat.

Perihal Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 memuat tentang pengertian Pemilu:

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"

Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.

Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat.

Oleh karenanya, pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena melalui pemilu rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Asas-Asas Pemilu

Baca Juga: Bukti Indonesia Adalah Negara Demokratis Secara Normatif dan Empirik