Asas-Asas Pemilu di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

By Niken Bestari, Rabu, 21 September 2022 | 13:45 WIB
Asas-asas pemilu di Indonesia. (Freepik)

Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting untuk dilakukan yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Kita bahas penjabaran asas-asas pemilu berikut ini, ya:

a. Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;

b. Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;

c. Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dari pihak lain;

d. Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih memiliki jaminan kerahasiaan.

Pemilih berhak memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain dan orang lain tidak berhak mengetahui pilihan tersebut hingga saatnya perhitungan suara;

e. Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu wajib selalu bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku;

f. Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Prinsip-Prinsip Pemilu

Selain memiliki asas, pemilu juga memiliki harus dilakukan berdasarkan 11 prinsip. Prinsip pemilu ini tertuang dalam Pasal 3 UU, yaitu:

Baca Juga: Keunggulan Demokrasi Pancasila Dibanding Sistem Demokrasi Lainnya