Hubungan Antara Pancasila dan UUD 1945: Hubungan Formal dan Material

By Niken Bestari, Sabtu, 24 September 2022 | 07:00 WIB
Hubungan Pancasila dan UUD 1945 (@distrologo dan @gunart via Canva)

Bobo.id - Tahukah teman-teman apa hubungan Pancasila dengan UUD 1945?

Seperti yang kita tahu, bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, sedangkan UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia.

Kedua instrumen negara ini saling terhubung, lo.

Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya dapat diterapkan masyarakat, sedangkan UUD 1945 memuat dasar hukum yang bentuknya tertulis. Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.

Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara bersifat kuat, tetap, dan tidak dapat diubah.

Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat, meski tidak disebutkan secara tersurat.

Hubungan Pancasila dan UUD 1945

Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 terbagi menjadi dua konteks.

Dua konteks itu adalah hubungan formal dan hubungan material.

Berikut penjelasannya masing-masing.

Baca Juga: Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Sila Kelima Pancasila, Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

a. Hubungan Formal

Hubungan formal antara Pancasila dengan UUD 1945 ditinjau dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

- Pancasila adalah kaidah dasar bagi negara.

Oleh karena pancasila dimuat pada pembukaan UUD 1945 maka UUD pun menjadi kaidah dasar negara.

- Pancasila merupakan inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi serta menjadikan Pancasila sebagai landasan tata tertib hukum bangsa Indonesia.

b. Hubungan Material

Hubungan material antara Pancasila dan UUD 1945 adalah semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila.

Hubungan material ini meliputi Pancasila sebagai landasan atau sumber hukum yang tertuang secara lengkap di aturan Undang-Undang Dasar 1945.

4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang Berkaitan dengan Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa (penjabaran sila ke-1 Pancasila) serta Kemanusiaan yang adil dan beradab (penjabaran sila ke-2 Pancasila)

Pemerintah dan penyelenggara negara lain wajib memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur, termasuk bertakwa kepada Tuhan YME dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Pasal-Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

2. Persatuan (penjabaran sila ke-3 Pancasila)

Pokok pikiran pertama menekankan bahwa negara dan masyarakat Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan.

3. Keadilan sosial (penjabaran sila ke-5 Pancasila)

Berisi cita-cita negara dalam mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

4. Kedaulatan rakyat (penjabaran sila ke-4 Pancasila) Berkaitan dengan dasar politik negara, yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat.

Teman-teman, itulah penjelasan hubungan antara Pancasila dan UUD 1945.

Meski Pancasila dan UUD 1945 adalah dua instrumen negara yang berbeda, kedua akan terus berhubungan.

Pancasila tidak bisa dipisahkan dari UUD 1945, dan sebaliknya.

Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena dalam pembukaan UUD 1945 memuat falsafah dasar negara yaitu Pancasila.

Semua produk hukum yang ada di indonesia tidak boleh bertentangan dengan uud 1945.

Hal ini disebabkan karena uud 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di indonesia.

Baca Juga: Apa Fungsi UUD 1945 sebagai Norma Hukum Tertinggi di Indonesia?

----

Kuis!

Sebutkan pengertian hubungan formal dan material antara Pancasila dan UUD 1945!

Petunjuk: Cek halaman 2!

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.