Pendapat Para Pendiri Bangsa Terkait Isi Mukadimah UUD Frasa 'Ketuhanan'

By Niken Bestari, Sabtu, 24 September 2022 | 12:25 WIB
Bagaimana pendapat para pendiri bangsa terkait isi mukadimak UUD atau Piagam Jakarta (Freepik)

Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah Mukadimah UUD atau kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Nah, pada Sidang Kedua BPUPKI yang dimulai pada 10 Juli 1945, Soekarno sebagai ketua Panitia Sembilan melaporkan rumusan naskah Mukadimah atau preambule, sebagai berikut.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pandangan Para Pendiri Bangsa Terkait Isi Mukadimah UUD Atau Piagam Jakarta

Rancangan Mukadimah atau preambule segera mendapatkan masukan dari para pendiri bangsa dalam sidang kedua BPUPKI.

Isi Mukadimah yang menjadi sorotan terutama frasa "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Salah satu komentar yang menyatakan keberatannya terhadap frasa tersebut adalah Latuharhary, yang menilai dapat menimbulkan kekacauan.

Agus Salim menanggapi bahwa pertikaian hukum agama dengan hukum adat bukan masalah baru dan pada umumnya sudah selesai.

Baca Juga: Apa Fungsi UUD 1945 sebagai Norma Hukum Tertinggi di Indonesia?