Pendapat Para Pendiri Bangsa Terkait Isi Mukadimah UUD Frasa 'Ketuhanan'

By Niken Bestari, Sabtu, 24 September 2022 | 12:25 WIB
Bagaimana pendapat para pendiri bangsa terkait isi mukadimak UUD atau Piagam Jakarta (Freepik)

Bobo.id - Bagaimana pendapat para pendiri bangsa terkait Mukadimah Undang-Undang Dasar atau Piagam Jakarta?

Sebelumnya, kita harus cari tahu dulu apa itu Mukadimah UUD.

Mukadimah Hukum Dasar atau yang dikenal juga sebagai Piagam Jakarta dirumuskan para pendiri bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan dibentuk dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan).

Anggota Panitia Sembilan, yaitu:

1. Soekarno (ketua)

2. Moh. Hatta

3. Moh. Yamin

4. Achmad Subardjo

5. Maramis

6. KH. Wachid Hasjim

Baca Juga: Hubungan Antara Pancasila dan UUD 1945: Hubungan Formal dan Material

7. KH. Abdul Kahar Moedzakkir

8. Abi Kusno Tjokrosujoso

9. H. Agus Salim

Untuk mengetahui pendapat para pendiri bangsa terhadap isi Mukadimah UUD, kita cari tahu apa isi Piagam Jakarta secara keseluruhan, yuk!

Isi Piagam Jakarta

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Isi Rancangan Mukadimah UUD atau Piagam Jakarta

Baca Juga: Pasal-Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah Mukadimah UUD atau kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Nah, pada Sidang Kedua BPUPKI yang dimulai pada 10 Juli 1945, Soekarno sebagai ketua Panitia Sembilan melaporkan rumusan naskah Mukadimah atau preambule, sebagai berikut.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pandangan Para Pendiri Bangsa Terkait Isi Mukadimah UUD Atau Piagam Jakarta

Rancangan Mukadimah atau preambule segera mendapatkan masukan dari para pendiri bangsa dalam sidang kedua BPUPKI.

Isi Mukadimah yang menjadi sorotan terutama frasa "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Salah satu komentar yang menyatakan keberatannya terhadap frasa tersebut adalah Latuharhary, yang menilai dapat menimbulkan kekacauan.

Agus Salim menanggapi bahwa pertikaian hukum agama dengan hukum adat bukan masalah baru dan pada umumnya sudah selesai.

Baca Juga: Apa Fungsi UUD 1945 sebagai Norma Hukum Tertinggi di Indonesia?

Lalu, ketua sidang Dr Radjiman Wedyodiningrat memberikan tanggapan bahwa preambule merupakan hasil jerih payah golongan Islam dan kebangsaan, yang takutnya akan menimbulkan perdebatan.

Wongsonegoro dan Djajadiningrat kemudian menanggapi, bahwa frasa ketuhanan mungkin menimbulkan gangguan sosial, karena seolah-olah memaksa menjalankan syariat bagi orang-orang Islam.

Wachid Hasyim juga memberikan kemungkinan paksaan tidak akan terjadi, sebab di preambule juga disebutkan: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, sehingga tidak ada pemaksaan pada rakyat.

Setelah itu, Dr Radjiman mengatakan karena pokok-pokok lain tidak ada yang menolak, maka preambule dianggap sudah diterima.

Hadikoesoemo mencoba angkat bicara dan memberi masukan supaya "bagi pemeluk-pemeluknya" dihilangkan saja.

Namun, Soekarno menolak usulan dari Hadikoesumo.  Pada akhirnya, anggota sidang mufakat bahwa Mukadimah UUD atau yang kemudian disebut Piagam Jakarta. Namun, frasa "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" membuat rakyat keberatan saat dibacakan pada proklamasi kemerdekaan.

Sebab, keyakinan di Indonesia tidak ada Islam saja. Contohnya, rakyat berkeyakinan Kristen di wilayah Indonesia timur akan menolak bergabung Republik Indonesia apabila syariat Islam masuk dalam UUD.

Sebab, keyakinan masyarakat memang tidak bisa dipaksakan, meskipun dengan UUD. Menanggapi hal itu, Moh Hatta mengumpulkan wakil golongan Islam seperti Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan untuk membicarakan masalah ini.

Dalam pembicaraan tersebut, disepakati bahwa frasa "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk alasan persatuan dan kesatuan Indonesia.

Nah, setelah itu, Piagam Jakarta berubah nama menjadi Pembukaan UUD yang kita dengar setiap upacara Bendera di hari Senin, teman-teman.

(Penulis: Iveta Rahmalia/ Niken Bestari)

Baca Juga: Contoh Sikap Positif terhadap UUD 1945 Hasil Amandemen dalam Kehidupan Sehari-hari

----

Kuis!

Sebutkan isi Piagam Jakarta!

Petunjuk: Cek halaman 2!

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.