Berdasarkan pasal 12 UU No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, berkabung, dan penutup peti.
Bendera negara sebagai tanda berkabung ini akan dikibarkan dengan cara setengah tiang.
Adapun ketentuan dari pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung, adalah sebagai berikut:
- Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Pengibaran ini dilakukan di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.
- Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut.
Pengibaran ini dilakukan terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
- Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan DPRD meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama satu hari.
Pengibaran ini dilakukan terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
- Dalam hal pejabat meninggal di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Sementara itu, ada pun ketentuan tentang pengibaran bendera setengah tiang juga terlampir pada pasal 14 ayat 2 dan 3 UU No. 24 Tahun 2009.
Baca Juga: Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Bendera Sepanjang 1.700 Meter Dibentangkan!