Pengibaran Bendera Setengah Tiang dilakukan Setiap 30 September, Apa Alasannya?

By Grace Eirin, Sabtu, 1 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Bendera setengah tiang dikibarkan pada 30 September untuk menunjukkan rasa berkabung atas gugurnya Pahlawan Revolusi. (Mufid Majnun/Unsplash)

Bobo.id - Hari ini, Sabtu (1/10/2022), dilakukan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta. 

Diberitakan pada Kompas.id (30/9/2022), Presiden Jokowi dan beberapa menteri akan menghadiri upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tersebut. 

Adapun Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akan hadir sebagai inspektur upacara, yang dimulai pada pukul 08.00 WIB. 

Tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022 adalah 'Bangkit Bergerak Bersama Pancasila'.

Pada pukul 06.00 waktu setempat, bendera Merah Putih baru dikibarkan satu tiang penuh setelah tanggal 30 September dikibarkan setengah tiang. 

Apakah teman-teman tahu alasan mengapa bendera Merah Putih harus dikibarkan setengah tiang setiap tanggal 30 September? 

Tanda Berkabung

Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.

Bendera negara sebagai tanda berkabung ini dikibarkan setengah tiang. 

Artinya, pengibaran bendera setengah tiang yang dilakukan setiap 30 September merupakan tanda berkabung rakyat Indonesia atas gugurnya para pahlawan pada peristiwa 30 September 1965. 

Adapun peristiwa yang terjadi pada 30 September 1965 dikenal sebagai Gerakan 30 September (G30S) PKI yang hendak menghancurkan ideologi Pancasila. 

Baca Juga: 10 Fungsi dan Peranan Penting Pancasila bagi Bangsa Indonesia