Pengibaran Bendera Setengah Tiang dilakukan Setiap 30 September, Apa Alasannya?

By Grace Eirin, Sabtu, 1 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Bendera setengah tiang dikibarkan pada 30 September untuk menunjukkan rasa berkabung atas gugurnya Pahlawan Revolusi. (Mufid Majnun/Unsplash)

Berkat perjuangan seluruh rakyat Indonesia, G30S PKI dapat dihentikan dan ideologi Pancasila dapat terus digunakan Indonesia. 

1 Oktober menjadi hari yang membuktikan bahwa kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup bangsa Indonesia dapat mempersatukan seluruh rakyat. 

Pengibaran Bendera Setiap Hari

Setelah 1 Oktober, bendera Merah Putih tetap dikibarkan satu tiang penuh setiap hari di beberapa tempat. 

Berdasarkan Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 pasal 9 ayat (1), terdapat peraturan yang berbunyi: 

Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:

a. istana Presiden dan Wakil Presiden;

b. gedung atau kantor lembaga negara;

c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;

d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

Baca Juga: Cara Melipat Bendera Merah Putih, Ini Teknik yang Benar