Pengibaran Bendera Setengah Tiang dilakukan Setiap 30 September, Apa Alasannya?

By Grace Eirin, Sabtu, 1 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Bendera setengah tiang dikibarkan pada 30 September untuk menunjukkan rasa berkabung atas gugurnya Pahlawan Revolusi. (Mufid Majnun/Unsplash)

f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

h. gedung atau halaman satuan pendidikan;

i. gedung atau kantor swasta;

j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;

l. rumah jabatan menteri;

m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

n. rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;

o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan