- Pengangkatan ketua DPR Gotong Royong/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden.
- GBHN yang bersumber pada pidato presiden 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" ditetapkan oleh DPA bukan MPRS.
3. Demokrasi Pancasila Era Orde Baru (1966-1998)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR yang meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945.
Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru ditandai dengan dominasi peran ABRI dan pemerintah terpusat dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, fungsi dan peran partai politik semakin dipangkas serta adanya campur tangan pemerintah dalam beragam urusan publik dan politik.
Pemerintahan Orde Baru ini resmi berakhir ketika Presiden Soeharto lengser pada tahun 1998.
Ini karena pada demokrasi pancasila orde baru terjadi beberapa penyimpangan, antara lain:
- Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil.
- Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia dari Masa Orde Lama Hingga Reformasi