Bobo.id - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat dalam diri manusia sepanjang masa kehidupannya.
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap HAM harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.
Oleh karena itu, HAM harus dilindungi oleh hukum-hukum negara. Apa saja contoh hukum yang melindungi hak asasi manusia? Yuk, cari tahu!
Landasan Hukum yang Melindungi HAM
1. Pancasila sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab"
2. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28A - 28J, pasal 27-34
3. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
5. TAP MPR RI No: II/MPR/1993 tentang GBHN
6. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi
7. Keputusan Presiden RI No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
Baca Juga: Urutan Sistem Hukum di Indonesia, dari Posisi Tertinggi ke Terendah