Contoh Produk Perundang-undangan di Indonesia, Baik Tingkat Nasional Maupun Daerah

By Niken Bestari, Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Macam-macam produk perundang-undangan di Indonesia, baik dari tingkat nasional maupun daerah. (Freepik)

Bobo.id - Apa saja produk perundang-undangan di Indonesia?

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki dua instrumen dasar hukum, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Undang-Undang juga memiliki turunan produk hukum.

Banyak di antara produk hukum ini kita pelajari sejak sekolah dasar, lo.

Lalu apa saja produk perundang-undangan di Indonesia, baik tingkat nasional maupun daerah?

Kita pelajari di sini, yuk!

Produk Perundang-Undangan di Indonesia Tingkat Nasional Maupun Daerah

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Baca Juga: 7 Penyimpangan Terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Orde Baru