Contoh Produk Perundang-undangan di Indonesia, Baik Tingkat Nasional Maupun Daerah

By Niken Bestari, Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Macam-macam produk perundang-undangan di Indonesia, baik dari tingkat nasional maupun daerah. (Freepik)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi 

Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten atau Kota

Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.

Teman-teman, itulah produk perundang-undangan di Indonesia.

UUD 1945 adalah sumber tertib hukum tertinggi di Indonesia.

Produk perundang-undangan yang ada di Indonesia juga merupakan salah satu kewenangan UUD 1945.

Mekanisme pembuatan serta penyusunan perundang-undangan harus sama dengan apa yang sudah tertera di dalam UUD 1945 lebih dulu.

(Penulis : Arum Sutrisni Putri/ Niken Bestari)

Baca Juga: Contoh Sikap Melaksanakan dan Mempertahankan UUD 1945 di Rumah, Sekolah, Masyarakat, serta Bangsa dan Negara

----

Kuis!

Apa itu Perppu?

Petunjuk: Cek halaman 2!

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.