Bobo.id - Indonesia disebut negara hukum dan negara demokrasi. Apa bedanya?
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3), disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Alasannya karena jalannya pemerintahan berdasarkan undang-undang, pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia, dan pemerintah berjalan dengan demokratis.
Nah, kali ini Bobo akan mengajak kamu mencari tahu kenapa Indonesia disebut negara demokratis? Yuk, simak bersama!
Negara Demokratis
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana segenap rakyat ikut serta memerintah melalui wakil-wakilnya dalam lembaga pemerintahan.
Dengan kata lain, pemerintahan dan negaranya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Salah satu tonggak utama untuk mendukung sistem pemerintahan yang demokratis adalah adanya pemilihan umum atau pemilu.
Di Indonesia, pemilu diselenggarakan untuk memilih dewan perwakilan rakyat, pemimpin daerah, bahkan pemimpin negara.
Indonesia menggunakan prinsip dari demokrasi Pancasila, antara lain melindungi hak asasi manusia, dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
Indonesia memenuhi syarat dan ciri sebagai negara demokratis, sehingga disebut negara demokrasi.
Baca Juga: Berlangsung dari Tahun 1965 hingga 1998, Ini 4 Karakteristik Pemerintahan Orde Baru