2. Hukum dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan tata tertib di masyarakat.
3. Ciri lain dari hukum adalah memiliki larangan atau perintah yang harus ditaati oleh banyak orang.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya
1. Hukum Doktrin
Hukum doktrin merupakan hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.
Berbagai pendapat para ahli itu akan digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan untuk memutuskan sebuah perkara.
Contoh hukum doktrin adalah Monreo di Amerika Serikat yaitu kebijakan Amerika Serikat untuk menentang kolonialisme Eropa di Benua Amerika.
2. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.
Jadi hukum kebiasaan ini akan sulit digantikan karena telah mengakar dalam suatu kelompok masyarakat.
Bahkan hukum kebiasaan ini juga tidak mudah dirumuskan karena terbentuk dengan kurang jelas dan tidak secara tertulis.
Baca Juga: Faktor Apa Saja yang Memengaruhi Keberhasilan Penegakan Hukum di Indonesia?