Hukum di Indonesia: Ciri-Ciri dan Penggolongan Berdasarkan Sumbernya

By Amirul Nisa, Senin, 17 Oktober 2022 | 19:40 WIB
Mengenal jenis hukum yang digolongan menurut sumbernya. (Racool_studio)

Bobo.id - Setiap negara termasuk Indonesia tentu memiliki hukum yang berlaku.

Seperti bunyi Pasal 1 Ayat 3 UUD 195, Indonesia adalah negara hukum, yang semua peraturannya dibuat untuk dipatuhi oleh setiap warga negara.

Hukum sendiri merupakan peraturan yang ditetapkan oleh suatu wilayah agar bisa ditaati oleh semua elemen masyarakat.

Untuk mengenali sebuah hukum yang berlaku di Indonesia ada beberapa ciri-ciri yang bisa teman-teman pelajari, lo.

Selain itu, hukum yang ada di Indonesia ini juga terdiri dari beberapa golongan yang berbeda.

Pengolongan hukum ini dilakukan berdasarkan beberapa hal, dari sumber, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, bentuk, serta isinya.

Tapi kali ini, kita akan membahas tentang hukum berdasarkan sumbernya.

Sebelum mulai pembahasan, kita kenali dulu beberapa ciri-ciri dari sebuah hukum, yuk!

Ciri-Ciri Hukum

Agar teman-teman mengenali lebih jauh tentang hukum, berikut akan dikenalkan beberapa ciri dari hukum.

1. Hukum terdiri dari berbagai peraturan yang dapat menentukan tingkah laku masyarakat dan menjaga hubungan antar satu orang dengan orang lain.

Baca Juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Hukum? Ini Ciri-Ciri Negara Hukum