Lebih lanjut, polisi berperan sebagai penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut akan dijelaskan beberapa tugas polisi yang disebut sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.
1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
2. Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan.
3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
5. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
6. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
2. Kejaksaan
Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan penuntutan.
Baca Juga: Hukum di Indonesia: Ciri-Ciri dan Penggolongan Berdasarkan Sumbernya