Penuntutan adalah sebuah tindakan untuk mengirim perkara ke pengadilan negeri yang berwenang.
Dari itu, perkara akan diperiksa dan dilakukan sidang oleh pihak pengadilan.
Pada sidang di pengadilan, akan ada pelaku pelanggaran yang dituntut dan merupakan orang yang benar-benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Unsur kesalahan yang sudah dilakukan harus didukung dengan barang bukti yang cukup, serta adanya minimal dua saksi.
Dalam proses penegakan hukum, kejaksaan dituntut untuk menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, ada juga Undang-Undang yang sudah dibuat untuk mengatur kinerja dari kejasaan dalam melakukan tugasnya. Dengan begitu jaksa yang bertugas tidak bisa bertindak sewenang-wenang.
3. Hakim
Ada juga hakim yang merupakan pejabat peradilan yang berperan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka dan bisa menyelenggarakan peradilan untuk menegakan hukum yang sudah ditetapkan.
Jadi hakim memiliki tugas untuk menegakan hukum dan berwenang untuk mengadili seseorang yang melanggar hukum.
Mengadili adalah sebuah rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan atas perkara hukum yang muncul.
Baca Juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Hukum? Ini Ciri-Ciri Negara Hukum