Bobo.id - Setiap negara tentu akan memiliki hukum yang dijalankan oleh lembaga hukum.
Di Indonesia ada beberapa lembaga hukum yang bertugas untuk mengelola atau mengatur berjalannya hukum yang sudah dibuat dan disepakati.
Hukum sendiri merupakan sebuah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintahan untuk mengatur perilaku masyarakat.
Selain itu seorang pakar hukum dari Indonesia yaitu Ernst Utrecht menyebut hukum sebagai himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan dengan tujuan mengatur masyarakat.
Karena itu, agar hukum yang sudah dibuat berjalan dengan lancar ada beberapa lembaga hukum yang dibuat oleh pemerintah.
Kali ini, teman-teman akan dikenalkan dengan empat lembaga hukum yang ada di Indonesia.
Lembaga Hukum di Indonesia
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Polisi merupakan salah satu instrumen hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat.
Sebagai lembaga penegak hukum, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dalam negeri.
Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sebelum jaksa dan hakim.
Baca Juga: 10 Contoh Pelanggaran Norma Hukum dan Sanksinya dalam Kehidupan Sehari-Hari