Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa yang dimaksud dengan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
Nama Pancasila sendiri diambil dari dua kata bahasa Sanskerta, yaitu, panca yang berarti lima dan sila artinya asas atau prinsip.
Dengan demikian, Pancasila adalah seperangkat rumusan dan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Pancasila tidak hanya menjadi ideologi bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila yang diposisikan sebagai sumber dari segala sumber hukum ini sejalan pula dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut ini Bobo akan memberikan penjelasan terkait fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Simak, yuk!
Landasan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dalam kedudukannya sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Landasan terhadap konsep ini bisa kita lihat dengan mengacu pada Tori Norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Nawiasky.
Di dalamnya dipaparkan tingkat peraturan dalam suatu negara, yakni:
1. Staatsfundamentalnorm, yakni seperangkat norma fundamental negara yang bersifat abstrak dan menjadi sumber hukum.
Baca Juga: Apa Saja Perubahan Rumusan Pancasila dan Perubahan Urutan Pancasila?