2. Staatsgrundgesetz, meliputi aturan dasar, aturan pokok, atau konstitusi negara.
3. Formell Gesetz, yakni undang-undang.
4. Verordnung & Autonome Satzung, yakni aturan pelaksana peraturan pemerintah dan peraturan daerah.
Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Nawiasky, Pancasila dikategorikan dalam staatsfundamentalnorm.
Posisi Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm ini berada di atas UUD 1945 selaku staatsgrundgesetz.
Ini artinya, Pancasila bukanlah dasar hukum Peraturan Perundang-undangan, melainkan sumber dari segala sumber hukum.
Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Seperti kita tahu, Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia.
Maksudnya, segala hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia didasarkan pada Pancasila, teman-teman.
Jika dikaitkan dengan sumber hukum, Pancasila termasuk sumber hukum material yang ditentukan oleh muatan atau bobot materinya.
Ada tiga kualitas materi Pancasila, antara lain:
Baca Juga: 7 Penyimpangan Terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Orde Baru