Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa yang dimaksud dengan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?
Nama Pancasila sendiri diambil dari dua kata bahasa Sanskerta, yaitu, panca yang berarti lima dan sila artinya asas atau prinsip.
Dengan demikian, Pancasila adalah seperangkat rumusan dan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Pancasila tidak hanya menjadi ideologi bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila yang diposisikan sebagai sumber dari segala sumber hukum ini sejalan pula dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut ini Bobo akan memberikan penjelasan terkait fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Simak, yuk!
Landasan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dalam kedudukannya sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Landasan terhadap konsep ini bisa kita lihat dengan mengacu pada Tori Norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Nawiasky.
Di dalamnya dipaparkan tingkat peraturan dalam suatu negara, yakni:
1. Staatsfundamentalnorm, yakni seperangkat norma fundamental negara yang bersifat abstrak dan menjadi sumber hukum.
Baca Juga: Apa Saja Perubahan Rumusan Pancasila dan Perubahan Urutan Pancasila?
2. Staatsgrundgesetz, meliputi aturan dasar, aturan pokok, atau konstitusi negara.
3. Formell Gesetz, yakni undang-undang.
4. Verordnung & Autonome Satzung, yakni aturan pelaksana peraturan pemerintah dan peraturan daerah.
Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Nawiasky, Pancasila dikategorikan dalam staatsfundamentalnorm.
Posisi Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm ini berada di atas UUD 1945 selaku staatsgrundgesetz.
Ini artinya, Pancasila bukanlah dasar hukum Peraturan Perundang-undangan, melainkan sumber dari segala sumber hukum.
Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Seperti kita tahu, Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia.
Maksudnya, segala hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia didasarkan pada Pancasila, teman-teman.
Jika dikaitkan dengan sumber hukum, Pancasila termasuk sumber hukum material yang ditentukan oleh muatan atau bobot materinya.
Ada tiga kualitas materi Pancasila, antara lain:
Baca Juga: 7 Penyimpangan Terhadap Pancasila dan UUD 1945 pada Masa Orde Baru
- Muatan filosofis bangsa Indonesia.
- Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional.
- Pancasila menentukan asas fundamental bagi pembentukan hukum.
Dalam hal ini, Pancasila bisa diartikan sebagai tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara.
Ini juga berarti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia.
Kesimpulannya, ada dua makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
1. Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala bentuk tatanan norma di Indonesia.
2. Pancasila adalah sumber atau tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu negara.
Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dilansir dari Kompas.com, fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, berarti Pancasila berkedudukan sebagai:
1. Ideologi hukum Indonesia.
Baca Juga: Selain Dasar Negara, Ini 4 Fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia
2. Kumpulan nilai yang harus ada di belakang keseluruhan hukum Indonesia.
3. Asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.
4. Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan serta keinginan bangsa Indonesia.
Nah, penjelasan terkait fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya.
(Penulis: Vanya Karunia Mulia Putri)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan Pancasila? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Khusus di bulan Oktober 2022, ada diskon 10% untuk berlangganan semua majalah dari Media Anak Grid Network - Kompas Gramedia.
Untuk langganan:
Majalah Bobo: https://bit.ly/PROMOBOBOOKTOBER
Majalah Bobo Junior: https://bit.ly/PROMOBOJUNOKTOBER
Majalah Mombi SD: https://bit.ly/PROMOMOMBISDOKTOBER
Majalah Mombi TK: https://bit.ly/PROMOMOMBIOKTOBER