5 Wilayah di Indonesia yang Menyandang Otonomi Khusus atau Istimewa

By Amirul Nisa, Senin, 24 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Tugu Yogyakarta, tempat ikonik di Yogyakarta yang merupakan wilayah dengan status Daerah Istimewa. (Dok. BPCB DIY.2013 / Kemendikbud)

DI Yogyakarta menjadi Daerah Istimewam berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.

UU tesebut pun mengalami beberapa perubahan, seperti keluarnya UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai payung hukum.

Pemberian Daerah Istimewa pada wilayah Yogyakarta ini dilakukan atas dasar sejarah pendirian negara dan bangsa Indonesia.

Peran wilayah Yogyakarta pada kemerdekaan Indonesia sangat penting dengan kebersediaan dari Sultan Hamengku Buwono IX dan juga Adipati Paku Alam VIII untuk masuk menjadi bagian bangsa Indonesia.

Keputusan tersebut membuat bangsa Indonesia memiliki penduduk tambahan yang sah, yaitu dari wilayah kekuasaan Kasultanan.

Keistimewaan yang dimiliki wilayah ini adalah dalam pemilihan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten.

2. Aceh

Selanjutnya adalah Provinsi Aceh yang memiliki status sebagai Daerah Istimewa.

Pemberian status Daerah Istimewa di Aceh ini tidak lepas dari adanya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang membuat pemerintah pusat memberikan beberapa hak berbeda dari wilayah lain.

Keputusan pemberian status tesebut dilakukan pada 15 Agustus 2005, dengan pemerintah dan GAM yang menandatangani nota kesepahaman yang disebut sebagai Kesepakatan Helsinki.

Kesepakatan tersebut kemudian dikukuhkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca Juga: Mengenal Keberagaman Budaya, Ini Kampung Adat Kate Kesu yang Simpan Sejarah Tana Toraja