5 Wilayah di Indonesia yang Menyandang Otonomi Khusus atau Istimewa

By Amirul Nisa, Senin, 24 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Tugu Yogyakarta, tempat ikonik di Yogyakarta yang merupakan wilayah dengan status Daerah Istimewa. (Dok. BPCB DIY.2013 / Kemendikbud)

Keistimewaan yang dimiliki Aceh adalah penyelenggaraan Pemerintah Aceh dan juga kabupatan atau kota akan berpedoman pada asas agama Islam.

3. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

Provinsi lain yang menyandang wilayah Dearah Khusus adalah Jakarta, berdasarkan UU nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada UU tersebut, DKI Jakarta memiliki kehususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintah.

Selain itu, wilayah DKI Jakarta juga menjadi tempat berbagai perwakilan negara asing serta pusat atau perwakilan berbagai lembaga internasional.

4. Papua

Ada juga wilayah yang menyandang otonomi khusus (Otsus) yaitu Provinsi Papua.

Pemberian status ini dilakukan dengan dasar untuk meningkatkan seluruh sumber daya di Papua.

Dari status khusus ini, Papua mendapat dana perimbangan serta dana otsus yang lebih besar dari wilayah lainnya.

Pemberian status khusus ini disahkan pertama kali melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

5. Papua Barat

Baca Juga: Keberagaman Budaya: Mengenal Rumah Adat Tongkonan dan Ciri Khasnya