Peringati Hari Uang Tiap 30 Oktober, Ini Sejarah Mata Uang di Indonesia

By Niken Bestari, Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Tanggal 30 Oktober adalah Hari Uang. Bagaimana sejarah perkembangan mata uang di Indonesia? (Freepik)

2. Hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.

3. Kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.

Pada 2 Oktober 1945, pemerintah kemudian mengeluarkan maklumat yang menetapkan bahwa uang NICA Belanda tidak berlaku di wilayah Indonesia.

Sehari kemudian, keluar Maklumat Presiden RI tertanggal 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang sementara sebagai pembayaran.

Melalui maklumat tersebut, Indonesia saat itu memiliki empat mata uang yang sah, yakni:

1. Uang kertas De Javasche Bank, sisa zaman kolonial Belanda.

2. Uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia, yakni DeJapansche Regering dengan satuan gulden yang dikeluarkan 1942.

3. Uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia, yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah.

4. Uang Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.

Mata Uang Pertama Indonesia

Pada 7 November 1945, A.A Maramis membentuk panitia penyelenggara pencetakan uang kertas, dengan ketua T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: 5 Trik Agar Berhasil Menabung, Salah Satunya Gunakan Celengan