Bobo.id - Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Berdasarkan rancangan dari Piagam Jakarta dan sempat tidak digunakan lagi saat Indonesia berubah menjadi negara serikat.
Namun, Undang-Undang Dasar 1945 digunakan kembali pada 5 Juli 1949 hingga sekarang setelah mengalami empat kali amandemen (baku: amendemen).
Lalu, bagaimana perbandingan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan PPKI dengan hasil amandemen MPR, ya?
Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka.
Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.
Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Bagaimana perbandingan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan PPKI dengan hasil amandemen MPR?
Jawaban:
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan sebanyak empat kali.
Tujuannya untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya dan membuat hukum baru, agar Undang-Undang Dasar 1945 makin sempurna sebagai konstitusi negara.
Baca Juga: Bagaimana Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia? Materi PPKn