Perbandingan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI dengan hasil amandemen MPR adalah makin jelasnya hukum yang mengatur tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, demokrasi, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Namun, meskipun isinya banyak yang diubah, tetapi bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak pernah diubah hingga sekarang.
Selain itu, pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang awalya terdiri dari 16 bab, 37 pasal, dan 65 ayat, serta empat pasal aturan peralihan dan dua ayat tambahan.
Diubah menjadi 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, serta tiga pasa aturan peralihan dan dua pasal tambahan.
Berikut, sejarah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
- Amandemen pertama: 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Amandemen kedua: 7-8 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR
- Amandemen ketiga: 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR
- Amandemen keempat: 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis, yaitu ‘constituer’ yang artinya ‘membentuk’.
Baca Juga: 4 Tahapan Perubahan dan Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Materi PPKn