Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 7 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, inilah urutan undang-undang di Indonesia yang harus dipatuhi, yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah peraturan yang tidak tertulis, namun dipatuhi oleh masyarakat karena sudah menjadi kebiasaan.
Umumnya, hukum kebiasaan sulit diubah dan mengakar dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Penjelasan Fungsi Pancasila di Indonesia sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum