Salah satu contoh hukum kebiasaan adalah Hukum Adat yang diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat tertentu di Indonesia.
3. Hukum Traktat
Hukum traktat adalah hukum perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih untuk menyepakati sesuatu.
Hukum ini digunakan untuk kepentingan kedua negara atau lebih agar hubungan internasionalnya makin lancar.
Berikut, macam-macam hukum traktat yang umum dilakukan, yaitu:
- Traktat bilateral, yaitu perjanjian yang hanya dilakukan oleh dua negara.
- Traktat multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara.
- Traktat kolektif, yaitu perjanjian yang memperbolehkan negara lain untuk ikut menyepakatinya.
4. Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi adalah hukum yang dibuat berdasarkan keputusan hakim di pengadilan dan memuat peraturan tertentu.
Keputusan hakim tersebut, nantinya akan diakui dan dijadikan dasar hukum dalam putusan hakim lain ketika menghadapi perkara yang sama.
Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum