- Kabinet dipimpin oleh perdana menteri.
- Ada banyak partai yang berkembang.
- Pengambilan keputusan dengan berdasarkan suara mayoritas.
Lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlemen ketika badan eksekutif punya tanggung jawab politik.
Fragmentasi partai-partai politik usai kabinet pada masa ini jarang bertahan lama, teman-teman.
Hal ini menyebabkan koalisi partai mudah pecah sehingga kondisi politik nasional menjadi tidak stabil, sehingga demokrasi parlementer harus diganti.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Menurut sejarah, demokrasi terpimpin ini diterapkan di Indonesia pada periode 1959 sampai 1965.
Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin diawali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Presiden Soekarno yang hampir tidak terbatas dan pemusatan kekuasaan.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi Menurut Para Ahli, Mulai Henry B. Mayo Hingga Alamudi