Bobo.id - Demokrasi diterapkan di berbagai negara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menemukan solusi dari masalah yang terjadi.
Setiap negara menggunakan jenis demokrasi yang berbeda-beda. Negara kita Indonesia menggunakan beberapa demokrasi sejak kemerdekaannya.
Apa saja macam-macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia? Kapan masa berlakunya demokrasi tersebut? Yuk, cari tahu!
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Dilansir dari Kompas.id, demokrasi parlementer berlaku mulai dari fase awal kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1959.
Adapun Undang-Undang Dasar 1949 dan 1950 mendukung pemberlakuan demokrasi parlementer ini. Ciri-ciri demokrasi parlementer adalah sebagai berikut.
- Kekuasaan legislatif di atas eksekutif.
- Menteri atau kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- DPR dapat menjatuhkan kabinet.
- Presiden hanya sebagai lambang dan kepala negara.
- Pemerintahan bertanggung jawab kepada kabinet.
Baca Juga: 8 Perbedaan dan Perbandingan Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal