Di Kesultanan Mataram, raja memiliki kewenangan tertinggi berkuasa penuh mengatur segala isi yang ada di wilayah kerajaan.
Dengan besarnya tanggung jawab yang diembang seorang raja, Sultan Agung bersikap bijak dan adil terhadap rakyatnya.
Oleh sebab itu, Sultan Agung kemudian membagi tanah berdasarkan lingkaran wilayah kekuasaannya, sebagai berikut:
- Tanah Narawita: tanah yang ada langsung di bawah kekuasaan raja.
- Tanah Lungguh: tanah yang didistribusikan kepada para bangsawan sebagai tanah gaji.
- Tanah Perdikan: tanah desa yang di dalamnya ada bangunan suci kerajaan seperti tempat ibadah dan makam.
2. Menetapkan Pajak
Sultan Agung juga menetapkan pajak selama masa pemerintahannya di Kesultanan Mataram, teman-teman.
Pajak memiliki peranan penting dalam pemerintahan karena dapat menstabilkan perekonomian negara.
Oleh karena itu, Sultan Agung kemudian menetapkan beberapa pajak, seperti pajak penduduk, tanah, upeti, dan bea cukai.
Untuk pajak penduduk, biayanya berbeda-beda tergantung apakah ia penduduk asli atau bukan.
Baca Juga: Cari Jawaban IPS, Mengapa Benteng Fort Rotterdam Didirikan di Dekat Pantai?