Bobo.id - Teman-teman pasti sudah pernah mendengar kata konstitusi yang sering disebutkan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Konstitusi ini merupakan bagian penting dalam sebuah negara.
Sebuah negara wajib memiliki konstitusi dan Indonesia pun juga perlu memilikinya.
Di Indonesia, konstitusi yang dimiliki adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang merupakan buah pikiran dari para pendiri bangsa.
UUD 1945 ini kemudian menjadi dasar hukum bagi bangsa Indonesia. Jadi konstitusi bisa diartikan sebagai dasar hukum atau hukum tertinggi.
Secera detail ada banyak fungsi lain dari konstitusi bagi sebuah negara, lo.
Kali ini, kita akan belajar tentang berbagai fungsi dari adanya konstitusi.
Tapi sebelumnya kita mengenal dulu dengan konstitusi itu sendiri, ya.
Pengertian Konstitusi
Menurut asal kata, konstitusi berasal dari bahasan Perancis, yaitu constituer yang memiliki makan membentuk.
Selain itu, kata constituer memiliki makan tersendiri sebagai pembantuk suatu negara.
Baca Juga: Apa Hubungan Pancasila dan UUD 1945? Ini Penjelasan Lengkapnya