Bobo.id - Hukum merupakan suatu kaidah yang mengikat masyarakat dan terdiri dari beberapa jenis, seperti hukum tertulis dan tidak tertulis.
Namun, pada dasarnya hukum dibagi menjadi beberapa golongan yang didasarkan dari sumber, sifat, tempat berlaku, waktu berlaku, bentuk, dan lain sebagainya.
Dengan adanya penggolongan ini, teman-teman bisa belajar tentang segala jenis hukum lebih mudah.
Kali ini, kita akan membahas lebih dalam tentang salah satu penggolongan hukum, yaitu berdasarkan bentuknya.
Hukum berdasarkan bentuknya ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Berikut akan dijelaskan dua jenis hukum tersebut serta contoh-contohnya.
Hukum Tertulis
Hukum tertulis atau geschreven recht terdiri dari perundang-undangan dan traktat.
Perbedaan antara keduanya terletak pada wilayah cakupan dari hukum tersebut.
Untuk Undang-undang akan menjadi hukum yang berlaku secara nasional, sementara traktat berlaku secara internasional.
Meski begitu, pada undang-undang yang dibuat secara nasional juga dapat berisi hukum internasional. Misalnya, pada Pasal 11 dan 13 UUD 1945.
Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR