Bobo.id - Hukum merupakan suatu kaidah yang mengikat masyarakat dan terdiri dari beberapa jenis, seperti hukum tertulis dan tidak tertulis.
Namun, pada dasarnya hukum dibagi menjadi beberapa golongan yang didasarkan dari sumber, sifat, tempat berlaku, waktu berlaku, bentuk, dan lain sebagainya.
Dengan adanya penggolongan ini, teman-teman bisa belajar tentang segala jenis hukum lebih mudah.
Kali ini, kita akan membahas lebih dalam tentang salah satu penggolongan hukum, yaitu berdasarkan bentuknya.
Hukum berdasarkan bentuknya ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Berikut akan dijelaskan dua jenis hukum tersebut serta contoh-contohnya.
Hukum Tertulis
Hukum tertulis atau geschreven recht terdiri dari perundang-undangan dan traktat.
Perbedaan antara keduanya terletak pada wilayah cakupan dari hukum tersebut.
Untuk Undang-undang akan menjadi hukum yang berlaku secara nasional, sementara traktat berlaku secara internasional.
Meski begitu, pada undang-undang yang dibuat secara nasional juga dapat berisi hukum internasional. Misalnya, pada Pasal 11 dan 13 UUD 1945.
Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum
Selain itu, ada tiga pandangan mengenai kedudukan yang lebih tinggi antara undang-undang atau atau traktat.
- Aliran primat hukum internasional: menganggap traktat lebih tinggi derajatnya sehingga undang-undang harus mengalah pada traktat jika isinya bertentangan satu sama lain.
- Aliran primat hukum nasinal: memandang undang-undang lebih tinggi derajatnya dibanding traktat sehingga traktat harus mengalah pada undang-undang jika isinya bertentangan satu sama lain.
- Aliran kesamaan derajat: menganggap tidak ada perbedaan kedudukan antara undang-undang dan traktat karena hanya menunjuk pada perbedaan saat berlakunya masing-masing.
Hukum tertulis ini juga memiliki beberapa ciri khas, seperti bersifat kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum di dalamnya.
Karena itu, hukum tertulis selalu disusun secara sistematik, lengkap, teratur, dan dibukukan dengan rapi.
Contoh dari Hukum Tertulis
- Hukum perdata tertulis dalam KUHPerdata.
- Hukum pidana dalam KUHPidana
- Kitap Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Hukum Tidak Tertulis
Baca Juga: Penjelasan Fungsi Pancasila di Indonesia sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Jika hukum tertulis diformulasikan oleh penguasa atau pemerintah, maka hukum tidak tertulis dibuat oleh masyarakat.
Hukum tidak tertulis atau ongeschreven recht merupakan hukum kebiasaan yang berlaku sehari-hari di suatu kelompok atau lingkungan tertentu.
Di Indonesia, yang termasuk hukum tidak tertulis adalah hukum adat yang tentu akan berbeda di setiap wilayah.
Hukum tidak tertulis merupakan bentuk hukum tertua sehingga kebiasaan bukanlah merupakan sumber hukum, tapi merupakan suatu bentuk dari hukum positif.
Selain itu, hukum tidak tertulis merupakan hukum hidup atau berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat atau adat.
Dalam hukum tidak tertulis, terdapat hukum yang benar-benar tidak tertulis dan ada pula yang tidak tertulis namun tercatat.
Artinya, hukum tersebut dicatat oleh pejabat-pejabat tertentu, seperti catatan hakim atau kepala adat, atau oleh para sarjana atas dasar penelitian.
Ciri dari hukum tidak tertulis ini biasanya merupakan aturan yang tidak pasti bahkan alat penegak hukum ini tidak pasti, bisa ada atau tidak.
Jenis hukum ini juga tidak bersifat terlalu memaksa, serta sanksi yang didapat cenderung ringan atau berupa saksi secara tidak langsung dari masyarakat.
Contoh dari Hukum Tidak Tertulis
- Hukum adat yang tidak tertulis dan menjadi pedoman untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Contoh Dasar Hukum yang Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Tata cara dalam prosesi pernikahan yang memiliki beberapa hukum tersendiri, namun tidak harus selalu dilakukan.
Nah, itu tadi beberapa penjelasan tentang hukum tertulis dan tidak tertulis yang ada di sekitar kita.
(Penulis: Issha Harruma/Amirul Nisa)
----
Kuis! |
Hukum tertulis masih dibagi menjadi dua, apa saja? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Khusus di bulan Oktober 2022, ada diskon 10% untuk berlangganan semua majalah dari Media Anak Grid Network - Kompas Gramedia.
Untuk langganan:
Majalah Bobo: https://bit.ly/PROMOBOBOOKTOBER
Majalah Bobo Junior: https://bit.ly/PROMOBOJUNOKTOBER
Majalah Mombi SD: https://bit.ly/PROMOMOMBISDOKTOBER
Majalah Mombi TK: https://bit.ly/PROMOMOMBIOKTOBER
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR