Selain itu, ada tiga pandangan mengenai kedudukan yang lebih tinggi antara undang-undang atau atau traktat.
- Aliran primat hukum internasional: menganggap traktat lebih tinggi derajatnya sehingga undang-undang harus mengalah pada traktat jika isinya bertentangan satu sama lain.
- Aliran primat hukum nasinal: memandang undang-undang lebih tinggi derajatnya dibanding traktat sehingga traktat harus mengalah pada undang-undang jika isinya bertentangan satu sama lain.
- Aliran kesamaan derajat: menganggap tidak ada perbedaan kedudukan antara undang-undang dan traktat karena hanya menunjuk pada perbedaan saat berlakunya masing-masing.
Hukum tertulis ini juga memiliki beberapa ciri khas, seperti bersifat kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum di dalamnya.
Karena itu, hukum tertulis selalu disusun secara sistematik, lengkap, teratur, dan dibukukan dengan rapi.
Contoh dari Hukum Tertulis
- Hukum perdata tertulis dalam KUHPerdata.
- Hukum pidana dalam KUHPidana
- Kitap Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Baca Juga: Penjelasan Fungsi Pancasila di Indonesia sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR