Bobo.id - Dalam sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi sebagai norma hukum tertinggi.
Sejak 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diresmikan sebagai dasar hukum perundang-undangan yang lainnya.
Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah dan setiap warga negara.
Nah, ada beberapa aturan mengenai hak dan kewajiban warga negara yang diatur di dalam UUD 1945.
Apa makna dan contoh penerapan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 3? Yuk, cari tahu!
Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
Berikut ini beberapa kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan, berhak dibela, dan mendapatkan keadilan di mata hukum.
Adapun ketiga hal tersebut merupakan hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh tiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Baca Juga: Mengenal Fungsi dan Akibat Tidak Adanya UUD 1945 di Indonesia