- UUD 1945 Pasal 27 ayat (3)
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Makna dari ayat ketiga ini adalah setiap warga negara wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing.
Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional, makna bela negara yang dimaksud adalah kesadaran warga negara untuk sedia berbakti dan berkorban untuk negara.
Bela negara wajib dilakukan warga negara, menyesuaikan dengan apa yang sedang dikerjakan.
Sebagai pelajar, dengan belajar rajin, mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, kita telah turut serta membela negara.
Contoh Perilaku Taat Hukum
Warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut ini contoh perilaku taat hukum yang dapat dilakukan.
- Menjaga nama baik bangsa dan negara.
- Membayar pajak negara sesuai ketentuan.
- Membuat KTP alias Kartu Tanda Penduduk jika telah mencapai usia yang ditentukan.
Baca Juga: Kenapa lembaga MPR yang mengubah Undang-Undang Dasar 1945? Materi PPKn