2. Independensi Bank Indonesia
Independensi Bank Indonesia berarti Bank Indonesia bebas dan campur tangan pemerintah atau pihak tertentu dalam mengatasi krisis.
Presiden B.J. Habibie menerapkan independensi BI agar hanya memfokuskan tugasnya untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
3. Melikuidasi Beberapa Bank
Dikutip dari UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, terdapat pengertian likuidasi bank.
Pada UU Nomor 25 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (4), likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.
Presiden B.J. Habibie melikuidasi beberapa bank yang bermasalah pada saat krisis, agar nilai rupiah dapat stabil kembali.
4. Meningkatkan Nilai Tukar Rupiah
Tidak hanya itu, Presiden B.J. Habibie juga menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga di bawah Rp10 juta.
Hasilnya, mulai 20 Mei 1998, tercatat nilai rupiah menguat dari Rp 11.200/US$ menjadi Rp 7.385/US$ sampai 20 Oktober 1999.
Di bulan Juni 1999, diketahui nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika pernah menyentuh level terkuatnya, yaitu Rp 6.550/US$ AS.
Baca Juga: 20 Contoh Perilaku Demokrasi oleh Pelajar di Lingkungan Sekolah