Pada 7 November 1969, Indonesia meratifikasi atau melakukan pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahaan UU, perjanjian antar negara, dan persetujuan hukum internasional.
Namun demikian, pada tahun 1979, secara sepihak Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya.
Akibat yang ditimbulkan, Malaysia memperoleh protes tidak hanya oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam. Tahun 1980, Indonesai secara tegas menyatakan keberatan terhadap pelanggaran itu.
Tindakan Malaysia adalah keputusan sebagian politikus Malaysia dan memiliki dasar hukum yang lemah. Bagi Indonesia dan juga oleh negara-negara lain, garis batas yang ditentutakan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil laut.
b. Bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?
Jawaban: Setelah cukup lama bersengketa hingga menjadi konflik terbuka setelah blok Ambalat dimenangkan Malaysia tahun 2002, pada tahun 2009 Indonesia dan Malaysia bersepakat untuk mengakhiri perselisihan.
Indonesia dan Malaysia melakukan de-eskalasi yang diprakarsai oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Abdullah Ahmad Badawi, Perdana Menteri Malaysia, berusaha keras mencegah konflik kedua negara.
Ada tiga pertimbangan untuk mencegah konflik Indonesia dan Malaysia. Pertama, kedekatan kultur atau budaya Indonesia dengan Malaysia yang sudah terjalin ratusan tahun lamanya.
Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang berada di Malaysia. Ketiga, hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai sesama pendiri ASEAN.
c. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?