Jawaban: Malaysia mengklaim blok Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan dari blok Ambalat pada tahun 2002.
Argumen Malaysia terhadap klaim blok Ambalat adalah bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.
d. Bagaimana sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia?
Jawaban: Indonesia terus berusaha untuk menyelesaikan sengketa blok Ambalat dengan mediasi dan perundingan, serta berpegang pada forum UNCLOS (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
UNCLOS 1982 yang menyebutkan bahwa landas kontinen dihitung sejauh 200 mil (321 km) laut dari garis pangkalnya (UNCLOS 1982, Pasal 76 dan 57).
e. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?
Jawaban:
Indonesia berargumen bahwa lempeng pulau Sipadan dan Ligitan dalam blok Ambalat masih termasuk lempeng Pulau Kalimantan yang menjadi bagian Indonesia.
Argumen Indonesia juga berlandaskan UNCLOS 1982, karena Indonesia telah lebih dulu dikenal sebagai negara kepulauan (archipelagic state) melalui Deklarasi Djuanda 1957, yang kemudian diperjuangan masuk ke dalam forum UNCLOS.
Setelah itu, Indonesia dan Malaysia memilih berdamai untuk mencegah konflik yang bisa memicu peperangan dua negara.
Sengketa blok Ambalat ini kemudian dimenangkan oleh Malaysia pada tahun 2002 berdasarkan data sejarah sebagai bukti penguasaan.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Hak dan Kewajiban Bela Negara, Materi PPKn