Mengenal Berbagai Hak dan Kewajiban Bela Negara, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Selasa, 29 November 2022 | 10:45 WIB
Setiap orang akan memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan bela negara. (freepik)

5. Hak Atas Kelangsungan Hidup

Sebagai warga negara atau manusia, semua orang memiliki hak atas kelangsungan hidup. Sedangkan di Indonesia, hak itu dilindungi dalam UUD 1945 pasal 28B ayat 2.

Kewajiban Bela Negara

Kewajiban merupakan segala sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, dan keharusan.

Sebuah pengertian lain menyebutkan bahwa kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu secara bertanggung jawab.

Kewajiban ini pun juga beragam, yang salah satunya adalah bela negara.

1. Wajib Menaati Hukum dan Pemerintah

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menaati hukum. Sedangkan di Indonesia kewajiban itu juga ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.

2. Wajib Ikut Serta dalam Pembelaan Negara

Teman-teman sebagai warga negara juga harus ikut serta dalam pembelaan negara, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3.

3. Wajib Menghormati Hak Orang Lain

Baca Juga: Sikap Rela Berkorban, Manfaat yang Didapat dan Gambaran Perilaku Sehari-hari